WahanaNews.co | Di tengah pandemi, minat masyarakat memborong mobil cukup tinggi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
menyebut, penjualan mobil pada kuartal II 2021 tumbuh signifikan, yakni sebesar 758,68 persen, dibandingkan periode sama 2020, atau year-on-year (YoY).
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita,
mengungkapkan, pada kuartal II 2020, penjualan mobil tercatat sebanyak 24.040
unit.
Sedangkan pada kuartal II tahun ini, tercatat penjualan mobil mencapai 206.440 unit.
Sementara pada kuartal I-2021 adalah
187.030 unit.
Baca Juga:
Sejarah UMKM Nasional, Roda Penggerak Perekonomian Indonesia
Menurutnya, lonjakan pembelian mobil
tersebut disebabkan oleh kebijakan relaksasi diskon Pajak Penjualan atas Barang
Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP).
Sehingga membuat harga pembelian mobil
menjadi lebih murah.
"Salah satu industri yang hard hit, kemudian di kuartal I 2021
sudah mulai ada peningkatan dan kuartal II baik sekali," ujarnya, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/8/2021).
Agus melanjutkan, meningkatnya
penjualan mobil juga terlihat dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang
tumbuh 7,54 persen.
PMTB sendiri merupakan pengeluaran
untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan
tidak merupakan barang konsumsi.
"Ini pasti ada pengaruhnya dari
kebijakan pemerintah berkaitan dengan PPnBM ditanggung pemerintah untuk
otomotif," tuturnya.
Sebagai informasi, sejak 1 Maret 2021,
pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru.
Program ini dimulai untuk mobil
penumpang 1.500 cc dengan kandungan lokal tertentu.
Skemanya, per tiga bulan diberlakukan
perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100 persen, Juli hingga
Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen.
Sementara pada mobil untuk
pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan
penggerak (4? - 2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan
2.500 cc, insentifnya berupa diskon PPnBM 50 persen untuk masa pajak April
hingga Agustus 2021 dan diskon 25 persen pada September hingga Desember 2021.
Adapun pada mobil untuk pengangkutan
kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4? - 4) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentif
diberikan juga dalam 2 tahap.
Keduanya adalah diskon 25 persen pada
April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5 persen pada September hingga Desember
2021. [qnt]