WahanaNews.co, Banda Aceh – Untuk sekali pengantaran imigran ke Indonesia menggunakan kapal, tersangka penyelundup Rohingya ke Aceh Besar, Aceh, mengaku dibayar agen utama senilai 70 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp9,8 juta.
Hal itu terungkap setelah Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang lagi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penyelundupan orang (people smuggling).
Baca Juga:
Polres Subulussalam Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku TPPO Rohingya
Saat ini sudah tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan 135 etnis Rohingya ke Aceh Besar yang tiba pada 10 Desember lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dua tersangka baru tersebut berinisial MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) kewarganegaraan Myanmar.
"Kami menetapkan dua orang tersangka lagi, yang juga terlibat terhadap tindak pidana penyelundup manusia etnis Rohingya. Diduga kuat mereka bersama-sama Muhammad Amin (tersangka pertama) melakukan penyelundupan orang," kata Fadillah saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/12/2023) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Petugas Rutan Tarutung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Karutan Tegaskan Komitmen Bersama
Kedua pelaku yang baru ditetapkan tersangka itu mengaku dibayar agen utama di Bangladesh sebesar Rp9,8 juta oleh orang yang bernama Inus.
Ia juga berperan sebagai penerima uang dari setiap penumpang kapal yang hendak berlayar ke Indonesia.
"Mereka mendapat upah jika berhasil membawa orang sampai ke Indonesia itu sekitar 70 ribu Taka Bangladesh," kata Fadillah.