Dalam kasus ini MAH berperan sebagai wakil kapten kapal dan pengemudi kapal bergantian dengan Muhammad Amin.
Tersangka memastikan kapal yang membawa para pengungsi imigran Rohingya itu berangkat dari Bangladesh ke Indonesia dengan alat bantu kompas.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku TPPO Rohingya
Sementara peran HB sebagai teknisi untuk memastikan mesin kapal hidup selama pelayaran menuju Indonesia. Dari barang bukti, polisi juga menyita berbagai kunci-kunci alat mesin dari dalam tas milik HB.
"Tersangka MAH dan HB bekerja sama membantu tersangka Muhammad Amin melakukan tindak pidana penyelundupan warga etnis Rohingya dari Bangladesh masuk ke Indonesia," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi kapal yang digunakan oleh Rohingya ini layak untuk berlayar dan tidak ditemukan adanya kerusakan di mesin atau bocor pada lambung kapal.
Baca Juga:
Petugas Rutan Tarutung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Karutan Tegaskan Komitmen Bersama
"Kapal tidak ada kerusakan. Kesimpulannya mereka tidak terdampar tapi dibawa ke Indonesia, ya ini kejahatan yang kami dapat," katanya.
Dua tersangka penyelundup imigran Rohingya ke Aceh itu dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menetapkan Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia