WahanaNews.co, Jakarta - Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks atas nama terdakwa H. Dani Bahdani, yang digunakan dalam perkara Perdata Nomor 199/Pdt.G/2000/PN.Bks Tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, dengan agenda pemeriksaan 9 (Sembilan) saksi tapi hanya dihadiri oleh 1 (satu) saksi, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/5/2024).
Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, Hakim Anggota 2 Joko Saptono, Panitera Pengganti Nining Anggraini K, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu, serta Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, Panggabean, Daance Yohanes, Togap L. Panggabean, Mangasi Ambarita, Ganti Lombantoruan.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Saksi yang hadir dalam persidangan bernama Nian bin Edel (68Th) mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa kenal dengan Terdakwa yang sebagai kuasa hukumnya dalam pengurusan tanahnya di Jatikarya. Kemudian Saksi juga menjelaskan pernah berkumpul dirumah H. Sama'an dan mengumpulkan foto copy KTP melalui Bpk. Udin.
Selanjutnya, saksi menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa kakeknya memiliki tanah seluas 4.000 M2 di Jatikarya dan sebagian telah dijual kepada H. Sama'an.
"Terkait surat tanah tersebut dipegang oleh Ibu Unah binti Kelor (bibi saksi) dan telah diserahkan kepada H. Sama'an. Pada saat itu saya juga tidak pernah membuat surat keterangan ahli waris. Terdakwa juga pernah menyampaikan kalau perkaranya sudah dimenangkan oleh ahli waris," kata Saksi.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.