WahanaNews.co | Sejumlah pakar yang tergabung dalam Himpunan Ahli Kesehatan
Lingkungan Indonesia (Hakli) meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Kempupera) agar merevisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 24 Tahun
2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung agar kegiatan
desinfeksi lingkungan masuk ke dalam aturan.
"Regulasi ini penting dan bisa menjadi
pedoman bersama, terlebih untuk saat seperti ini di masa kita memerangi virus,"
kata praktisi Pest Control
(pengendalian hama), yang juga merupakan anggota Hakli, Boyke Arie Pahlevi,
Kamis (15/7/2021).
Baca Juga:
Jembatan Merah Putih, Simbol Konektivitas dan Nasionalisme di Ambon
Sementara itu, Guru Besar Kesehatan
Lingkungan UIN Jakarta, yang juga Ketua Umum Hakli, Arif Sumantri, mengatakan, desinfeksi lingkungan merupakan upaya pencegahan pada
suatu lingkungan terutama pada sarana fisik bangunan agar dapat diantisipasi
pada faktor pencegahan dari risiko kontaminasi maupun infeksi agen biologis.
Desinfeksi ruangan, lanjut Arif,
memberikan satu upaya mencegah pertumbuhan dan perkembangan mikroorganisme,
baik yang melekat pada media ruangan maupun pada alat pendingin ruangan.
Hakli, kata dia, mendukung dalam
peraturan yang akan diusulkan pada rancangan tentang persyaratan sarana fisik
bangunan.
Baca Juga:
Kementrian PU Bantu BGN Bangunkan SPPG di Tiga Lokasi dengan Anggaran Rp 4,5 M Tiap Unit
Faktor kenyamanan dari sisi bersih
sehat dan aman perlu dilakukan upaya preventif, melalui desinfeksi lingkungan
dengan menggunakan desinfektan yang sesuai ketentuan dan standar serta
mempunyai pengaruh yang ramah terhadap lingkungan.
Seperti diketahui, sejak pandemi
Covid-19 hingga saat ini, sektor usaha di bidang pengendalian hama (pest control) di Indonesia telah banyak
melakukan kegiatan disinfeksi lingkungan pada bangunan gedung, seperti gedung
perkantoran, hotel, apartemen, pergudangan industry dan lain-lain.
"Ini semua dalam rangka memenuhi
permintaan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat
kerja, tempat bisnis dan residential(pemukiman). Akan tetapi perlakuan tersebut
tidak rutin dilakukan, sehingga mengurangi efektivitas upaya memerangi Covid-19,"
kata dia.