Ia menyebut, tahun ini ada 73 tim peserta yang berpartisipasi menghiasi langit Pekalongan dengan balon udara berwarna-warni.
Aulia menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung penyelenggaraan kegiatan festival sebagai ajang tradisi tahunan yang menarik di Kota Pekalongan.
Baca Juga:
Pj Bupati Banyumas Harapkan Festival Balon Udara UMP Jadi Agenda Tahunan
“Budaya menerbangkan balon udara tradisional dalam memperingati Syawalan adalah kearifan lokal yang membudaya di masyarakat beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi tentunya sangat menghargai dan menghormati tradisi menerbangkan balon udara oleh Masyarakat."
"Oleh karena itu, pada 7 Mei 2018 Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat,” lanjut Aulia.
Di dalam Permen no. 40 tahun 2018, mengatur mengenai tata cara dan mekanisme penerbangan balon udara tradisional yang selaras dengan keselamatan penerbangan, yaitu dengan cara menambatkan balon udara agar tidak terbang bebas dan dapat dikendalikan.
Baca Juga:
Bantuan Pendidikan Bagi Penghafal Al Quran Dari AirNav Palangka Raya
“Melaksanakan tradisi dan perayaan budaya boleh-boleh saja, selama balon udara tersebut ditambatkan dan tidak diterbangkan secara bebas, karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan, bahkan juga dapat mengganggu masyarakat lainnya bila jatuh dan merusak fasilitas umum,” tegas Aulia.
Dengan diselenggarakannya festival balon ini, maka akan mendorong masyarakat berlomba untuk menghias dan menerbangkan balon dengan teknik ditambatkan.
“Semakin banyak antusiasme warga di luar Pekalongan yang ingin melihat festival Balon Udara ini, berarti hal ini menjadi kesempatan positif bagi pariwisata dan peningkatan ekonomi di Pekalongan,” lanjut Aulia.