WahanaNews.co, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam memastikan kualitas dan keamanan layanan pemeriksaan listrik di rumah mereka.							
						
							
							
								Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa masyarakat berhak menanyakan sertifikat kompetensi dari petugas yang melakukan pemeriksaan atau perbaikan listrik.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										ALPERKLINAS Dukung Penggunaan Produk Nasional Kelistrikan Standar dan Ramah Lingkungan untuk Tingkatkan TKDN
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								"Langkah ini penting untuk memastikan bahwa petugas yang datang benar-benar kompeten dan memiliki kualifikasi resmi. Sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa mereka mampu bekerja sesuai dengan standar keselamatan dan teknis yang berlaku," ujar Tohom kepada WahanaNews.co, Rabu (4/12/2024) di Jakarta.							
						
							
							
								Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan dari sejumlah konsumen terkait kualitas layanan pemeriksaan listrik yang dianggap tidak memadai. 							
						
							
							
								ALPERKLINAS menekankan bahwa pemeriksaan listrik merupakan bagian krusial untuk menjaga keselamatan pengguna serta mencegah risiko seperti korsleting atau kebakaran.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										ALPERKLINAS Sebut PLN Semakin Inovatif, Kini Kapal Perang TNI AL Gunakan Listrik Darat demi Efisiensi BBM
									
									
										
									
								
							
							
								Menurut ALPERKLINAS, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) telah menetapkan standar kompetensi bagi petugas pemeriksa dan teknisi listrik.							
						
							
							
								Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak ragu menanyakan sertifikat tersebut demi melindungi diri mereka dari layanan yang tidak profesional.							
						
							
							
								ALPERKLINAS juga mendorong masyarakat untuk melaporkan petugas yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kepada pihak terkait.