WahanaNews.co | Proses ekshumasi dan autopsi ulang jenazah brigadir J telah diproses di RSUD Sungai Bahar pada Rabu (27/7/2022) kemarin. Proses autopsi memakan waktu sekitar 3 jam.
Selanjutnya, hasil dari proses autopsi ulang jenazah Brigadir J nantinya akan digunakan untuk mengungkap kasus penembakan yang dialami oleh pria dengan nama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Sebelumnya diketahui Brigadir J tewas dalam adu tembak dengan rekannya Bharada E. Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy.
Dengan hasil autopsi ulang ini, adakah kemungkinan alur cerita kematian Brigadir J berubah?
Terkait hal tersebut, Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji menilai proses ekshumasi atau penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan dan autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi sangat penting mengungkap polemik penyebab kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Menurut Susno, proses ekshumasi dan autopsi sekaligus visum yang dilakukan pagi ini di RSUD Sungai Bahar, Jambi, akan menentukan jalan cerita dari kasus kematian Brigadir J yang awalnya disebut tewas karena tembak-menembak di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Ini akan menentukan apakah jalan ceritanya atau kasusnya berubah atau tetap. Kan kasusnya ini adalah kasus tembak-menembak. Kemudian apakah menjadi kasus penganiayaan? Apakah kasus pelecehan seksual? Jadi akan berubah, tergantung hasil pemeriksaan," kata Susno dalam perbincangan di tvOne, Selasa malam, 27 Juli 2022.
Sejak awal, Susno menilai kasus tewasnya Brigadir J ini mudah diungkap. Tak perlu ada tim khusus bahkan sampai Presiden, Menko Polhukam hingga Kapolri turun tangan.