WahanaNews.co, Jakarta - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar itu didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar lebih.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
"Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/11/23).
"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp50,2 miliar dan US$264.500 serta Sin$409.000," lanjut Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan penahanan Andhi kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim," ucap Ali.
Andhi diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor.
Dalam proses penyidikan, KPK setidaknya telah menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi.