Dari total anggaran tersebut, Rp16 triliun dialokasikan secara khusus untuk pengembangan KDMP, menjadikannya salah satu program unggulan yang menyalurkan dana pusat langsung kepada masyarakat di tingkat akar rumput.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi Sugandi, menilai bahwa pengucuran dana Rp16 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan strategi yang potensial untuk menggerakkan ekonomi desa melalui koperasi.
Baca Juga:
Harga Beras Masih Tinggi, Pemerintah Turunkan Inflasi Lewat Bantuan dan SPHP
"Ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa. Koperasi di desa berfungsi mengelola usaha lokal, dan kebijakan ini memungkinkan dana pusat langsung menjangkau masyarakat desa," kata Yogi.
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Yogi mengingatkan bahwa realisasi program perlu disertai dengan pengawasan ketat, terutama oleh auditor independen di tingkat kabupaten dan kota, agar dana benar-benar digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi teknis lintas kementerian guna memastikan implementasi KDMP berjalan dengan baik.
Baca Juga:
Tito Karnavian Instruksikan Pejabat Daerah Pangkas Acara Mewah dan Flexing
Koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, serta instansi lainnya dianggap krusial.
“Harus diatur secara detail mulai dari keanggotaan koperasi, penggunaan dana, hingga relasi dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” ujarnya.
Selain itu, Yogi menyoroti potensi gesekan antara KDMP dan BUMDes jika tidak dikelola dengan baik. Ia menilai kedua entitas tersebut sebaiknya bersinergi, bukan saling bersaing.