“Harus dengan undang-undang lagi. Pemerintah sudah melanggar undang-undang,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Mulyanto, BATAN itu juga bukan sekedar lembaga riset kenukliran saja. Yang fungsinya hanya untuk melaksanakan riset. Amanat UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran, menegaskan bahwa BATAN adalah lembaga penyelenggara ketenaganukliran nasional. Riset hanya bagian kecilnya saja.
Baca Juga:
Gegabah Kebijakan Komoditas, Pemerintah Ditagih Aprindo Utang Rp344 Miliar Satu Harga Minyak Goreng
“Tugas penyelenggaraan ini kan sangat luas, mulai dari pengelolaan pemanfaatan nuklir untuk energi dan non energi; pemanfaatan radiasi untuk berbagai bidang; pengelolaan galian nuklir; pengelolaan limbah radioaktif; dll. Termasuk juga soal kerjasama internasional bidang nuklir. Jadi wajar saja kalau sekarang mulai terasa keruwetan tersebut,” jelas Mulyanto.
“Nah, sekarang Pemerintah kembali akan membentuk LNS. Padahal grand design kelembagaan pemerintah adalah menghapus semua LNS yang menggurita agar tidak ruwet,” tandasnya.
Jadi, lanjut Mulyanto, Pemerintah sekedar poco-poco soal kelembagaan Iptek-Inovasi ini. Hanya mengikuti syahwat dan coba-coba, trial and error, bahkan nekad menabrak undang-undang.
Baca Juga:
Kurangi Beban Subsidi, PLN Harus Efisiensi Operasional
“Kalau pengelolaan kelembagaan pemerintah seperti ini, maka boro-boro iptek-inovasi kita akan maju. Yang muncul adalah kemunduran,” tandas Mulyanto. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.