WahanaNews.co | Melalui sebuah
tayangan video, kuasa Hukum Front Pembela Islam, Aziz Yanuar, angkat bicara terkait 37 orang
anggota FPI yang diduga terlibat tindakan pidana terorisme.
Menurutnya, FPI adalah organisasi yang
bergerak di bidang kemanusiaan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Ia juga mengatakan, setiap anggota FPI
dilarang memiliki dan menggunakan senjata api.
"Bahkan di kartu anggotanya dilarang
untuk menggunakan atau memiliki senjata api," ungkap
Aziz dalam video tersebut.
Aziz menambahkan, apabila temuan
tersebut benar, pemerintah tidak bisa menggeneralisir terkait keberadaan FPI.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Kalaupun benar ada yang terlibat, itu
tidak bisa dikatakan dan digeneralisir," katanya.
"Contoh, ada satu partai ada yang
banyak anggotanya terlibat tindakan pidana korupsi. Sudah jadi tersangka, sudah
dihukum. Kita tidak mengatakan bahwa hal tersebut memang bagian dari garis
kebijakan partai," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, menyebut ada 37 orang anggota FPI
yang terindikasi terlibat jaringan terorisme di Indonesia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.