WAHANANEWS.CO, Jakarta – Keberhasilan kebijakan pemerintah yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dinilai tidak semestinya hanya diukur dari meningkatnya penerimaan negara.
Kebijakan tersebut juga perlu memberikan manfaat nyata bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama dalam menciptakan kemudahan berusaha sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan.
Baca Juga:
BAKN DPR Dorong Sinergi dengan Kampus untuk Perkuat Pengawasan Transparansi Anggaran
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai evaluasi terhadap implementasi kebijakan perpajakan di sektor ekonomi digital harus dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak memang menjadi salah satu tujuan pemerintah, namun hal tersebut bukan satu-satunya indikator yang menentukan keberhasilan sebuah kebijakan.
"Menurut saya, ukuran sebuah kebijakan berpihak kepada UMKM bukan semata-mata penerimaan pajaknya naik, tetapi apakah UMKM merasa lebih mudah menjalankan usahanya," ujar Anis dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Ilham Permana: Ukur Keberhasilan Pariwisata dari Nilai Ekonomi, Bukan Jumlah Wisatawan
Anis menjelaskan terdapat sejumlah parameter yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut.
Salah satunya adalah memastikan proses administrasi perpajakan tidak menjadi lebih rumit bagi pelaku UMKM.
Di samping itu, jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan marketplace sebagai sarana berjualan juga harus terus meningkat, bukan justru menurun setelah aturan baru diterapkan.
Menurutnya, kebijakan perpajakan yang baik adalah kebijakan yang mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan pertumbuhan ekosistem usaha digital.
Karena itu, sistem yang diterapkan harus sederhana, mudah dipahami, dan memberikan rasa keadilan sehingga pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakannya secara sukarela.
"Kalau penerimaan pajak naik, tetapi banyak UMKM merasa terbebani atau keluar dari ekosistem digital, berarti ada yang perlu diperbaiki. Jadi, keberhasilan kebijakan ini harus diukur dari keseimbangan antara meningkatnya kepatuhan dan tetap tumbuhnya UMKM," tegasnya.
Lebih lanjut, Anis menilai masa transisi penerapan kebijakan menjadi fase yang sangat penting.
Pada tahap tersebut, pemerintah perlu memastikan seluruh pelaku UMKM telah memiliki kesiapan untuk mengikuti mekanisme perpajakan yang baru.
Kesiapan tersebut dinilai menjadi faktor utama agar implementasi kebijakan berjalan efektif sekaligus mendapat penerimaan yang baik dari masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa UMKM memiliki peran strategis sebagai penggerak utama perekonomian nasional.
Sektor ini berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja di Indonesia.
Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang menyasar UMKM harus disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha para pelaku ekonomi kecil.
"Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan pajak justru membuat pelaku usaha kesulitan beradaptasi dengan mekanisme baru tersebut," katanya.
Untuk mendukung proses adaptasi tersebut, Anis mendorong pemerintah mengintensifkan sosialisasi kepada para pelaku UMKM.
Selain itu, pemerintah juga perlu menghadirkan sistem administrasi perpajakan yang sederhana, mudah diakses, dan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara pelaksanaan kebijakan baru.
Dengan langkah tersebut, diharapkan tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai tanpa menghambat pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]