WahanaNews.co | Untuk mengantisipasi adanya masalah sengketa tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membangun kantor di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.
Baca Juga:
DIPA 2026 Otorita Resmi Turun, MARTABAT Prabowo-Gibran Imbau Investor Investasi di Ibukota Nusantara
"Sengketa kita belum lihat ke sana, tapi kalau ada kita akan selesaikan, nanti BPN akan punya kantor khusus disana untuk membantu otorita," katanya dalam konferensi persnya, kemarin.
Meski begitu, dia mengatakan saat ini pihaknya belum melihat sengketa tanah yang ada di kawasan IKN tersebut. Menurutnya, mayoritas tanah yang ada di sana adalah tanah milik negara.
Walaupun ada beberapa tanah yang di kelola oleh perusahaan dengan status HPL (Hak Pengelolaan Lahan).
Baca Juga:
Menuju Negara Maju, MARTABAT Prabowo-Gibran: Semua Daerah Bisa Tiru Kawasan Otorita IKN Bebas Kabel Semrawut dan Lubang Galian
Sehingga jika tanah tersebut dibutuhkan, kepala otorita bisa dengan gampang mengakuisisi.
"Itu kan tanah hutan, tanah negara, tapi diberikan kepada perusahaan untuk ditanami, begitu konsensi diambil negara maka tanah itu berubah langsung menjadi otoritas IKN," sambungnya
Dia memastikan, hingga saat ini terdapat 256 ribu hektare tanah milik masyarakat di sekitar kawasan IKN Nusantara namun statusnya HPL.