WahanaNews.co | Pada 22 Desember 2018 lalu, terjadi bencana tsunami dari longsoran
letusan Gunung Anak Krakatau.
Itu mengakibatkan kerusakan bangunan
pengaman pantai di kawasan pesisir Kalianda dan Rajabasa, Kabupaten Lampung
Selatan, Lampung.
Baca Juga:
Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Pemerintah Bisa Kena Denda Kalau Tak Perbaiki Jalan Rusak
Imbasnya, 123 orang meninggal dunia.
Sejumlah sarana dan prasarana seperti
rumah penduduk, sekolah dan tempat ibadah rusak serta menyisakan luka dan
trauma yang mendalam bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir pantai.
Untuk meningkatkan rasa aman sekaligus
mengantisipasi musibah tsunami terjadi kembali, tahun ini Kementerian
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun pengaman
pantai sepanjang 3,47 km di kawasan pesisir pantai di Kabupaten Lampung Selatan
yang sering mengalami abrasi.
Baca Juga:
Pertemuan Ilmiah HATHI 2024 di Sorong, PUPR Dorong Ahli Hidraulik Kembangkan Inovasi Bidang Sumber Daya Air
Rincian pembangunan Pengaman Pantai
Desa Sukaraja, tepatnya daerah Kujau sampai Lapangan
Merpati sepanjang 2,14 km, nilai kontrak sebesar Rp
70.450.546.100.
Kemudian, pembangunan Pengaman Pantai
Desa Maja sepanjang 1,33 km dengan nilai kontrak sebesar Rp 40.261.703.300.
Atas pembangunan itu, Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada
Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR, yang telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan pengaman
pantai tersebut.