Dengan merujuk pada ketiga peraturan di atas, Lutfi menyampaikan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan Siltap yang diberikan setiap bulan, bersumber dari Alokasi Dana Desa yang paling sedikit 10% dari dana perimbangan Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Duagaan pemarkiran APBD Kabupaten Simalungun ini semakin kuat dikatenakan hingga saat ini, sekitar 200 an desa terhitung sejak bulan Agustus (kurang lebih 5 bulan) belum menerima Siltap. Hal itu disampaikan oleh salah satu kepala desa di Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Bupati Untung Tamsil: Kinerja Baik, TPP Dibayarkan Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah
"Luar biasa Bupati Simalungun, baru ini kami mau gajian, sudah diarahkan Kepala Badan pengelola Keuangan dan Aset untuk mengajukan pencairan gaji. Tetapi hanya untuk bulan Agustus 2023, untuk bulan September, bulan Oktober, bulan November belum di berikan," ujar Tumpal H. Sitorus Kepala Desa Rambung Merah kepada WahanaNews.co, Rabu (13/12/2023).
Sebelumnya dugaan pemarkiran APBD Simalungun telah dikonfirmasi langsung kepada Frans Novendi Saragih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun. Ia membantah adanya dana APBD diparkirkan yang berpotensi memperoleh keuntungan suku bunga deposito dan suku bunga inflasi.
"Nggak, nggak ada itu, kupastikan gak ada. Bukan hanya selaku kepala BPKP aku memastikan itu tetapi aku juga punya jabatan sebagai pejabat pengelola keuangan daerah PPKD namanya. Kupastikan gak ada itu, gak benar," ujar Frans.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Ajak Penyuluh Pertanian Tingkatkan Kapasitas di Lapangan
Atas dasar sorotan Lutfi pemerintah Kabupaten Simalungun telah membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan Undang Undang dan peraturan yang berlaku. Sehingga, dugaan pemarkiran APBD ini akan segera di konfirmasi ke pihak Badan Pengawas Keauangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, untuk mengetahui pergerakan arus kas di rekening pemerintah Kabupaten Simalungun.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, pembayaran Siltap di Kabupaten Simalungun masih menyisahkan persoalan, belum adanya kejelasan mengenai hak - hak kepala desa dan Perangkat desa. Dalam hal ini, Pemkab Simalungun diduga tabrak regulasi dengan dalih peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).