Mahfud pun meminta agar prajurit TNI
dan Polri tenang karena negara akan memberikan pelayanan kepada prajurit TNI
dan Polri.
"Karena ini uang Anda, uang
tabungan Anda di Yayasan Asabri," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
Sementara itu, Kejaksaan Agung
menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam
pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, Senin (1/2/2021).
"Delapan orang tersangka
berinisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Delapan tersangka tersebut adalah
Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny
Widjaja; mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan
2015-2019 berinisial HS.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT
Asabri 2012-2017, Ilham W Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru adalah terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.