Peserta rapat dari YLKI Indonesia saat menyampaikan laporannya pada kegiatan ASEAN Consumers Alliance Centre 1st Meeting 2022
Baca Juga:
DPD Soroti Minimnya Pengenalan BPSK, Revisi UU Diminta Perkuat Perlindungan Konsumen
"Sebelumnya BPSK berada ditingkat kabupaten kota dan saat ini sudah di tarik ke tingkat provinsi, jadi jika konsumen ingin menyelesaikan permasalahannya mengapa harus ke provinsi, karena itu terlalu jauh. Sehingga, persoalan perlindungan konsumen di indonesia saat ini semakin diperlemah," ujar Tohom.
"Hal ini yang sedang kami tindaklanjuti agar BPSK dikembalikan ke tingkat kabupaten kota, kami juga berharap agar hal ini menjadi perhatian kita bersama," tutup Tohom.
Indrani dari FOMCA Malaysia selaku moderator rapat menyambut baik laporan dari Alperklinas, Ia menyambut akan membahas lebih dalam permasalahan LPKSM dan BPSK di Indonesia dalam rapat perlindungan konsumen berikutnya.
Baca Juga:
PERAPKI Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan Profesor Hulman Panjaitan Sebagai Guru Besar Perlindungan Konsumen UKI
"Semoga informasi yang kami dapatkan dari Anda (Alperklinas) dapat membangun ASEAN, terima kasih atas masukannya semoga dapat membuat kita (lembaga perlindungan konsumen) lebih terstrategi," ujar Indrani.
"November akan ada pertemuan, ini (BPSK dan LPKSM di Indonesia) akan kita bahas semoga aktivitasnya semakin maju dan apa yang disampaikan oleh Alperklinas berubah menjadi lebih baik kedepannya," sambungnya.
Selanjutnya ia juga meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengisi laporan tertulis sesuai dengan yang sudah dilaporkan pada saat rapat.