WahanaNews.co | Polres Asahan tangkap seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu rumah di komplek perumahan DL Sitorus, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu, 25 September 2022 kemarin.
Pejabat berinisial JS (55) itu ditangkap bersama seorang rekannya berinisial IN dengan barang bukti narkoba seberat 0,19 gram.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Boris R Pardosi, mengatakan penangkapan terhadap JS dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi tentang aktivitas penggunaan narkoba di rumah tempat JS dan IN menggunakan narkoba.
Berbekal informasi tersebut Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
“Barang bukti sudah diamankan. Keduanya sedang diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Boris.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Dari keterangan JS dan rekannya, kata Boris, diketahui jika barang haram itu diperoleh keduanya dari seseorang berinisial EH, warga Kisaran.
"Saat ini pemasok barang haram itu sedang kita buru," pungkasnya.
Terpisah Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Asahan, melalui sekretarisnya Arbin Ariadi Tanjung membenarkan bahwa JS yang dimaksud adalah ASN yang berdinas di salah satu badan pada OPD di Pemkab Asahan.
“Kita belum mengetahui informasi beliau statusnya seperti apa. Namun kalau yang dimaksudkan itu beliau adalah sekretaris di salah satu badan itu memang benar,” katanya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.