WAHANANEWS.CO, Jakarta – Meskipun tidak secara rinci tertuang di dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengenai kebijakan WFH, namun sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) mengatakan akan menindak tegas ASN yang memanfaatkan WFH untuk liburan.
Pemerintah memastikan implementasi kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap Jumat mulai 1 April 2026 bukan menjadi tren libur panjang jelang akhir pekan alias long weekend bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
Setelah 37 Tahun Mengabdi, Heri Candra Purna Tugas sebagai ASN di Muara Enim
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan kebijakan WFH satu kali dalam seminggu, bukan berarti ASN bisa menganggap hari libur dan melakukan pelanggaran, sehingga pihaknya akan menerapkan sanksi jika ASN melanggar.
"Kemendagri nanti akan merumuskan dan menjabarkan aturan teknis seperti apa, agar WFH ini sesuai dengan sasarannya, yakni menghemat energi. Bukan kemudian malah jadi tambahan hari libur nasional. Apabila ASN tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaiannya. Kita kembalikan lagi ke aturan kepegawaiannya," jelasnya beberapa waktu lalu saat ditemui wartawan di kantor Kemenko Pangan, dikutip pada Rabu (15/4/2026) melansir CNN Indonesia.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul dengan tegas memperingatkan jika ASN Kemensos kepergok liburan saat WFH, akan memberikan sanksi tegas.
Baca Juga:
Rapor WFH ASN Pekan Pertama, Menteri PANRB Sebut Menggembirakan
Bahkan Mensos tidak segan memberikan sanksi berat berupa pemecatan bagi ASN yang melanggar peraturan WFH.
"Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya dikutip pada Rabu (15/4/2026).
WFH ASN Diawasi Ketat