Selain sanksi, pemerintah juga melakukan pengawasan yang ketat dalam penerapan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menambahkan, melalui kebijakan seragam WFH atau WFA sehari sepekan tiap Jumat, pemerintah justru akan memperketat pengawasan kinerja ASN melalui aplikasi E-Kinerja yang dimonitor langsung para pimpinan masing-masing instansi, yakni pejabat pembina kepegawaian alias PPK.
Baca Juga:
Setelah 37 Tahun Mengabdi, Heri Candra Purna Tugas sebagai ASN di Muara Enim
"Untuk seluruh ASN kami akan terus melakukan evaluasi atas setiap PPK perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kami sudah sediakan E-Kinerja dari setiap instansi pemerintah yang mempunyai tautan langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui E-Kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," tegas Rini dikutip Rabu (15/4/2026).
Selain itu, demi menjaga produktivitas selam WFH para ASN diwajibkan untuk menjaga perangkat komunikasi aktif selama jam kerja. Bahkan, para ASN juga wajib merespons panggilan atau pesan tak lebih dari 5 menit. ASN juga diharuskan melaporkan capaian kinerja secara berkala.
Pemantauan ketat kinerja juga akan dilakukan dengan mekanisme pengawasan menggunakan teknologi geo location. Karenanya, keberadaan ASN akan terus terpantau selama jam kerja, hingga dievaluasi terus menerus untuk efisiensi energi dan kinerja nya.
Baca Juga:
Rapor WFH ASN Pekan Pertama, Menteri PANRB Sebut Menggembirakan
"Pemerintah juga memastikan layanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor strategis yang langsung melayani kebutuhan masyarakat. Sehingga transformasi budaya kerja ini mendorong cara kerja yang lebih modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan," sebagaimana tertera dalam postingan Badan Komunikasi Pemerintah RI di akun Instagram @bakom.ri dikutip Rabu (15/4/2026).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.