WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis di berbagai daerah.
Baca Juga:
Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Komitmen Antikorupsi melalui Kerja Sama dengan KPK
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta seluruh jajaran memastikan keselarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) dalam proses penetapan LSD tersebut.
Hal ini penting dilakukan sebelum pembahasan dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah di Grobogan Jateng
Menurut Nusron, penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan kawasan serupa di delapan provinsi.
Perluasan ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Dalam rapat pimpinan yang dihadiri para Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Nusron juga menginstruksikan pembahasan lintas Ditjen teknis.