WahanaNews.co | Target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) yang ditetapkan pemerintah mencapai 23% pada 2025 mendatang. Demi menggenjot EBT, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) EBT.
RPerpres ini bakal mengatur soal pembelian tenaga listrik berbasis energi terbarukan oleh PT PLN (Persero).
Salah satu substansi penting dari RPerpres ini adalah jika pembelian listrik energi terbarukan menyebabkan peningkatan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik PLN, maka pemerintah akan menutupi selisih biayanya alias nombokin.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Hal ini disampaikan oleh Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya.
"Jadi kalau harga jual (listrik EBT) US$ 10 sen, BPP di setempat US$ 8 sen, maka US$ 2 sen per kWh akan diberikan negara ke PLN," ungkapnya dalam webinar 'Menuju COP26 Glasgow', dikutip Selasa (02/11/2021).
Tidak hanya siap nombikin, masih ada empat substansi lain dari RPerpres ini. Aturan lainnya yaitu kewajiban PT PLN (Persero) untuk membeli listrik dari pembangkit energi terbarukan.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
"Kami sedang menunggu RPerpres, di dalam RPerpres ini ada proses transparansi yang lebih baik di mana kita wajibkan PLN membeli listrik dari pembangkit energi terbarukan," lanjutnya.
Listrik yang wajib dibeli oleh PLN mencakup seluruh jenis pembangkit listrik energi terbarukan, di antaranya Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/ Angin (PLTB).
Jika ada kata "wajib", maka artinya PLN wajib membeli listrik EBT meskipun tengah dalam kelebihan pasokan listrik atau pun harga tinggi.