WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito
Karnavian, meminta masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan
pembatasan waktu makan di warung maksimal 20 menit.
Ketentuan
itu dibuat semata-mata untuk mencegah penularan virus Corona di warung makan dan tempat
usaha sejenis.
Baca Juga:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 4 Kota Ini Naik ke Level 4
"Mungkin
kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain, sudah
lama diberlakukan itu," kata Tito, dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).
Menurut
Tito, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung.
Setelahnya,
pengunjung dapat bergantian dengan yang lainnya, supaya tak terjadi penumpukan
orang.
Baca Juga:
Terbebas dari Level 4, Tapi PPKM Jawa-Bali Masih Diperpanjang
Tito
juga mengingatkan masyarakat untuk tak mengobrol lama atau tertawa keras selama
berada di warung makan.
Sebab,
aktivitas tersebut akan menyebabkan droplet
atau aerosol bertebaran, sehingga rawan menularkan virus.
"Jadi
makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan
giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujarnya.