WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito
Karnavian, meminta masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan
pembatasan waktu makan di warung maksimal 20 menit.
Ketentuan
itu dibuat semata-mata untuk mencegah penularan virus Corona di warung makan dan tempat
usaha sejenis.
Baca Juga:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 4 Kota Ini Naik ke Level 4
"Mungkin
kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain, sudah
lama diberlakukan itu," kata Tito, dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).
Menurut
Tito, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung.
Setelahnya,
pengunjung dapat bergantian dengan yang lainnya, supaya tak terjadi penumpukan
orang.
Baca Juga:
Terbebas dari Level 4, Tapi PPKM Jawa-Bali Masih Diperpanjang
Tito
juga mengingatkan masyarakat untuk tak mengobrol lama atau tertawa keras selama
berada di warung makan.
Sebab,
aktivitas tersebut akan menyebabkan droplet
atau aerosol bertebaran, sehingga rawan menularkan virus.
"Jadi
makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan
giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujarnya.
Demi memastikan aturan itu berjalan dengan baik, Tito
menginstruksikan Satpol PP dibantu TNI dan Polri melakukan pengawasan.
Kendati
demikian, ia mengingatkan aparat keamanan untuk tak menggunakan kekuatan yang
berlebihan dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Mulai
dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif,
tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang
berlebihan, excessive use of force
yang kontraproduktif," kata Tito.
Diketahui, PPKM level 4 diperpanjang selama delapan hari, terhitung
sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Namun
demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung
makan dan lapak jajanan.
"Warung
makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat
usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam
tayangan YouTube Sekretariat
Presiden, Minggu (25/7/2021).
Pada
PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.
Sementara
itu, pada masa perpanjangan PPKM level 4, pengunjung boleh makan di tempat.
Namun
demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung.
Protokol
kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
"Dengan
protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk
setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi. [dhn]