WahanaNews.co | Pemerintah berencana membebaskan jalanan Indonesia dari kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL) pada tahun 2023.
Melalui Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah akan secara tegas menindak truk-truk yang tidak sesuai aturan, sebab kendaraan yang ODOL menjadi penyebab utama jalanan cepat rusak dan rawan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:
Bikin Jalan Cepat Rusak, Truk ODOL Rugikan Negara Rp 43 Triliun per Tahun
COO Director PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI), Santiko Wardoyo, mengatakan, pihaknya sangat mendukung penerapan kebijakan mengenai ODOL.
"Kita welcome dengan aturan ODOL yang diberlakukan pemerintah. Unit-unit yang kita jual sendiri sudah ada Surat Uji Tipe (SUT). Itu sudah sesuai dengan standar dan keputusan pemerintah. Namun yang terjadi di lapangan ini kan macem-macem ya. Ada yang dipanjangin, ada yang dilebarin," ungkap Santiko, Rabu (9/3/2022).
Bagi Hino, penerapan aturan ODOL akan berdampak baik bagi masa pakai kendaraan, terutama komponennya.
Baca Juga:
Langgar Aturan Dimensi, Izin Bengkel Karoseri Terancam Dicabut
"Jadi bagi Hino aturan ODOL ini baik jika diterapkan, karena umur pakai kendaraan tentunya akan lebih panjang. Kalau kendaraan bawa muatan lebih berat pun perawatannya akan berbeda. Tetapi bagi kita, kita kembalikan lagi ke user sebagai pemakai," jelasnya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.