WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Menurut dokumen resmi yang dikutip pada Kamis (14/3/2024), THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi kepada negara.
Baca Juga:
Pria Bersenjata Tajam Ngamuk Minta THR, Videonya Viral
Aparatur negara yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Dalam PP yang ditandatangani oleh Jokowi pada 13 Maret, dijelaskan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 aparatur negara diambil dari APBN.
Besaran yang diberikan terdiri dari lima komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Baca Juga:
Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Gubernur Jabar Sentil Kades Klapanunggal
Bagi THR dan gaji ke-13 yang berasal dari APBD, juga terdiri dari lima komponen yang sama, ditambah tambahan penghasilan terbesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Untuk CPNS, besarannya terdiri dari lima komponen, di mana jika bersumber dari APBN, 80 persen gaji pokok PNS menjadi bagian utama, dengan tambahan tunjangan lainnya.
Sedangkan jika berasal dari APBD, komponen yang sama berlaku, ditambah tambahan penghasilan terbesar dalam satu bulan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
THR bakal dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.
Inilah daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]