WahanaNews.co | Pemerintah daerah telah diwajibkan untuk membuat aturan terbaru jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya adalah dengan memberikan kewajiban para pelaku usaha untuk menerapkan serta menegakan aplikasi PeduliLindungi.
"Hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah, itu sebentar saja buatnya, dan itu isinya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi, dan kemudian menegakkannya," kata Menteri Dalam Negeri Tito saat rapat koordinasi Nataru bersama dengan Menko PMK secara virtual, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga:
Aplikasi PeduliLindugi akan Diganti Menjadi Satu Sehat
Tito meminta aturan baru yang memuat kewajiban untuk menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi disertai dengan sanksi administratif. Sehingga, jika ada tempat usaha yang tidak menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi, bakal disanksi berupa pencabutan izin usaha.
"Jadi salah satu sanksi administrasi itu adalah pencabutan izin usaha untuk jangan waktu tertentu," terangnya.
Tito memastikan surat edaran untuk para kepala daerah yang berisikan perintah untuk menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi di daerahnya bakal diterbitkan hari ini. Saat ini, Tito baru memerintahkan untuk membuat produk aturan di tingkat kepala daerah atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca Juga:
PeduliLindungi Bakal Berubah Jadi Satu Sehat, Soal Data Pengguna Ini Kata BSSN
"Kalau Perda itu bisa lebih kuat, bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun sanksi administrasi. Tapi kalau Perkada, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksinya administrasi," beber Tito.
"Tapi dari segi kecepatan, kita minta agar secepatnya untuk mengeluarkan peraturan daerah. Misalnya peraturan gubernur sudah cukup, karena Pergub sudah mencakup seluruh provinsi," sambungnya.
Perkada terkait kewajiban untuk menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi bakal diberlakukan selama Nataru. Kemungkinan, kata Tito, pihaknya bakal mendorong agar aplikasi PeduliLindungi ini masif dilakukan setelah Nataru.
"Nah nanti setelah nataru kita ingin lihat kasus, kita ingin dorong supaya ini sebelum pandemi selesai ini peduli lindungi makin massif. Oleh karena itu, nanti kita ingin naikkan dari Perkada menjadi Perda, setelah Nataru. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat usaha, restoran, mol, dll yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya. (bay)