WahanaNews.co | Sertifikat tanah elektronik telah diluncurkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2023 silam.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertifikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat.
Baca Juga:
Apa itu Sertifikat Elektronik..??
Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memulai implementasi penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung.
Implementasi Sertifikat Elektronik di Kabupaten Badung diresmikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Kapusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Andry Novijandry dan Kepala Kantah Kabupaten Badung, Heryanto di Kantah Kabupaten Badung pada Kamis (15/2/2024).
Kakanwil BPN Provinsi Bali dalam sambutannya mengatakan, proses perjalanan implementasi penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk masyarakat ini memakan waktu yang cukup lama.
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
Menurutnya, hal ini dimulai ketika Kabupaten Badung dideklarasikan sebagai Kabupaten Lengkap pada tahun 2023.
"Di mana seluruh tanah di wilayah Kabupaten Badung sudah terpetakan. Terhadap hal ini, apabila masih ada yang belum atau kurang saya imbau kepada jajaran Kantah Kabupaten Badung untuk bisa melengkapi dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah sehingga benar-benar lengkap (terpetakan, red)," kata Andry Novijandry.
Proses selanjutnya dikatakan Kakanwil BPN Provinsi Bali adalah dengan dilakukan digitalisasi data pertanahan melalui validasi data pertanahan antara fisik dengan yuridis, juga dengan data elektronik.