"Data yang didigitalkan harus sama dengan data yang tertulis di sertipikat yang Bapak Ibu pegang," terangnya.
Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertifikat tanah elektronik.
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
"Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan," ujar Andry Novijandry.
"Oleh sebab itu, saya harapkan ke depan Badung sebagai pintu gerbang Internasional bisa memberikan layanan pertanahan berupa sertifikat tanah elektronik maupun pemberian informasi juga secara elektronik sehingga layanan bisa lebih mudah, murah, dan cepat," tambahnya.
Kepala Kantah Kabupaten Badung melaporkan bahwa dalam kesempatan ini ia mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. Tujuannya agar implementasi penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk masyarakat ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Baca Juga:
Pemkab Badung Hibahkan Dana Rp 57,7 Miliar Bangun Gereja GKPB
"Saya mohon bantuan Bapak Ibu sekalian untuk dapat menyosialisasikan ini ke masyarakat," kata Heryanto.
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa yang hadir dalam kesempatan ini mengapresiasi jajaran Kantah Kabupaten Badung yang senantiasa konsisten memenuhi standar layanan kepada masyarakat yakni cepat, mudah, dan murah.
"Mari kita wujudkan bersama, karena kita sebagai penyelenggara layanan publik kita diberikan aturan bagaimana memberikan layanan berbasis elektronik dan itu merupakan kewajiban kita bersama. Ini satu wujud nyata dari Kantah Kabupaten Badung untuk mewujudkan itu semua," pungkasnya.