WahanaNews.co | BPJS Kesehatan kini merupakan salah satu syarat pengurusan peralihan atau jual-beli tanah atau rumah. Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 Maret 2022.
Belakangan, berbagai pertanyaan muncul. Salah satunya, bagaimana jika BPJS Kesehatan sudah tidak aktif atau bahkan menunggak?
Baca Juga:
Care Beyond Claim Jadi Langkah Pemkab Sumedang Kurangi Pengangguran dan Ciptakan Wirausaha Baru
Merespons pertanyaan-pertanyaan itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan, selama proses pelayanan dengan aturan baru ini, semua berkas yang diajukan akan diterima.
Baik bagi pemohon yang statusnya aktif maupun belum aktif.
Nantinya, pemohon yang telah memiliki kartu BPJS Kesehatan langsung diselesaikan permohonannya.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Dorong Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Seluruh Pekerja
Kemudian diserahkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada.
Namun, apabila ada yang belum punya atau ada tunggakan, dokumen pendaftarannya tetap akan diterima.
Kementerian ATR/BPN nantinya akan melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk proses pendaftarannya.