WAHANANEWS.CO, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dengan menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau, yang melibatkan aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat.
Baca Juga:
Mariana Dorong Ciputra Mitra Hospital Perluas Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan
Masukan yang diperoleh dari berbagai pihak akan menjadi bahan penting dalam penyusunan naskah akademik RUU Penyadapan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan penyadapan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak privasi masyarakat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Pandjaitan mengatakan, hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengatur penyadapan secara menyeluruh.
Baca Juga:
Komisi VIII DPR RI dan Parlemen UEA Jajaki Kerja Sama Perkuat Moderasi Beragama
Padahal, di satu sisi penyadapan pada dasarnya merupakan tindakan yang dilarang, namun di sisi lain menjadi instrumen penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana tertentu.
“Saat ini kita membutuhkan Undang-Undang penyadapan. Karena secara umum penyadapan itu dilarang, namun untuk kepentingan penegakan hukum hal itu diperlukan. Oleh karena itu, hari ini kita mendapatkan informasi, masukan, aspirasi bagaimana sebenarnya penyadapan itu dilakukan, agar masyarakat tidak dirugikan, namun penegakan hukum tetap dijalankan,” ujar Sturman Pandjaitan dalam kunjungan kerja Baleg ke Polda Kepri, Batam, Senin (6/7/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, RUU Penyadapan nantinya akan mengatur secara komprehensif seluruh aspek pelaksanaan penyadapan.
Pengaturan tersebut mencakup lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan, prosedur dan mekanisme pelaksanaannya, batas waktu penyadapan, hingga jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar dilaksanakannya tindakan tersebut.
Menurutnya, kewenangan penyadapan tidak boleh diterapkan secara sembarangan.
Hanya tindak pidana tertentu yang berdampak besar terhadap negara maupun masyarakat yang layak menjadi objek penyadapan, seperti tindak pidana korupsi, peredaran narkotika, terorisme, serta berbagai bentuk kejahatan serius lainnya.
Melalui regulasi ini, Baleg DPR RI ingin memastikan adanya keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional warga negara atas privasi dengan kebutuhan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana.
Karena itu, pengalaman dan masukan dari aparat yang selama ini menjalankan penyadapan di lapangan menjadi bagian penting dalam penyusunan norma hukum yang akan diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, Kapolda Kepulauan Riau Asep Safrudin menyampaikan apresiasi atas kunjungan Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Penyadapan.
Menurutnya, forum tersebut menjadi kesempatan bagi jajaran kepolisian untuk menyampaikan berbagai pengalaman, kebutuhan, sekaligus kendala yang dihadapi saat melaksanakan penyadapan dalam proses penegakan hukum.
“Saya berterimakasih atas kunjungan Baleg dalam rangka audiensi RUU penyadapan. Itu berguna sekali untuk kami. Kami bisa secara langsung dapat menyampaikan hal-hal yang penting dalam penyadapan, apa saja yang bisa disadap, dan bagaimana kesulitan kami di lapangan saat melakukan penyadapan untuk penegakan hukum. Seperti kendala teknis dan non teknis yang kami alami,” ungkap Asep Safrudin.
Ia mengakui, pelaksanaan penyadapan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi teknis maupun administratif.
Dalam sejumlah perkara yang membutuhkan penanganan segera, aparat kerap dihadapkan pada proses perizinan yang memerlukan waktu, sehingga berpotensi menghambat langkah penegakan hukum.
Karena itu, Asep berharap mekanisme pemberian izin penyadapan ke depan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan penanganan perkara yang bersifat mendesak.
Menurutnya, selain melalui prosedur formal, proses perizinan juga dapat didukung dengan mekanisme komunikasi nonformal yang tetap dapat dipertanggungjawabkan, seperti melalui telepon seluler, layanan konferensi video, maupun sarana komunikasi elektronik lainnya, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara lebih cepat tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]