WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan (DK) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi momentum strategis untuk menghadirkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya kawasan kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Menurutnya, karakteristik wilayah kepulauan memiliki kondisi yang berbeda dengan daerah daratan.
Baca Juga:
Komisi XI DPR Kebut Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Target Rampung Sebelum 22 Juli
Tantangan geografis, keterbatasan akses, hingga penyediaan pelayanan publik membuat daerah kepulauan memerlukan kebijakan yang disusun secara khusus agar pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
Karena itu, Aher menilai kehadiran RUU Daerah Kepulauan tidak hanya bertujuan menghadirkan regulasi baru, tetapi juga menjadi landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan melalui kebijakan yang lebih berpihak pada kondisi riil di lapangan.
“Adapun pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan implementasi amanat konstitusi agar pembangunan berlangsung lebih berkeadilan,” ujar pria yang kerap disapa Aherdikutip dari situs resmi DPR RI, Minggu (05/07/2026).
Baca Juga:
Komisi XII DPR Pertanyakan Klaim PLN Soal Berakhirnya Pemadaman Bergilir
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut juga mendukung agar RUU Daerah Kepulauan ditetapkan sebagai lex specialis yang memberikan kebijakan afirmatif sesuai dengan karakteristik geografis, sosial, ekonomi, serta ekologis wilayah kepulauan.
Dengan pendekatan tersebut, regulasi diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh kebijakan yang berlaku secara umum.
Ia berpandangan bahwa kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan akan menjadi langkah penting untuk memperkecil kesenjangan pembangunan antardaerah.