WahanaNews.co | Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR disebut telah mengusulkan kenaikan jumlah anggaran dana desa hingga 100 persen dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Usulan itu mengemuka dalam rapat panitia kerja (panja) Revisi UU Desa di Baleg DPR, Kamis (22/6). Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen.
Baca Juga:
Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Gubernur DKJ Dipilih dalam Pilkada 1 Putaran
"Kami minta supaya besaran itu yang tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen. Artinya, ada kenaikan kurang lebih sekitar 100 persen," ucap Supratman dalam jumpa pers usai rapat di kompleks parlemen.
Dengan usulan kenaikan itu, kata Supratman, besar anggaran dana per desa kini menjadi sekitar Rp2 miliar dari semula Rp1 miliar. DPR menyatakan mendukung arah pertumbuhan negara yang dimulai dari desa.
"Jadi kalau sekarang satu desa Rp1 miliar, nah di draf ini kami berharap itu bisa menjadi Rp2 miliar per desa," ucap Supratman.
Baca Juga:
Mendagri Ungkap Jakarta Bakal Diperluas Jadi Kota Aglomerasi, Apa Itu?
Usulan kenaikan dana desa bersamaan dengan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk dua periode, menjadi sembilan tahun untuk tiga periode. Sebanyak enam dari sembilan fraksi DPR dalam rapat telah menyetujui usulan perpanjangan tersebut.
Enam fraksi masing-masing, PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, Demokrat, PAN, dan NasDem belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat. Namun begitu, Supratman mengklaim semua fraksi telah menyetujui, termasuk tiga fraksi yang absen dalam rapat hari ini.
"Engak ada satu pun yang menolak," ucap Supratman.[eta]