WahanaNews.co, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa tidak ada pernyataan sepakat mengenai mengubah sistem Pemilu di mana Presiden dipilih oleh MPR. Bamsoet menilai bahwa UUD 1945 saat ini telah sesuai.
"Tidak ada ucapan yang disampaikan dari kami, pimpinan bahwa kita sudah memutuskan amandemen itu tidak ada. Apalagi merubah sistem pemilihan presiden di MPR," kata Bamsoet usai bertemu Ketum PKB Muhaimin Iskandar di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga:
Bersama Ma'ruf Amin, Gibran Lakukan Prosesi Penyerahan Memori Jabatan
Bamsoet mengatakan kunjungan yang dilakukan MPR ialah untuk menyerap aspirasi. Terutama, kata dia, berkaitan dengan amandemen terbatas untuk menghadirkan PPHN dengan menambah dua ayat di dua Pasal UUD 1945.
Selain itu, Bamsoet mengatakan UUD 1945 sesuai dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kemudian, kata dia, aspirasi kembali ke UUD yang asli dan perubahannya melalui adendum.
"Tidak perlu amandemen karena UUD kita hari ini sudah sesuai dan masih cocok," ujarnya.
Baca Juga:
Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029, LP3BH Manokwari Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo - Gibran
"Kita juga sama-sama tau bahwa perubahan atau amandemen itu harus melalui aturan yang sudah ditentukan UUD sesuai pasal 37, disuulkan oleh sepertiga, qourum nya 2/3 dan seterusnya," sambungnya.
Bamsoet menegaskan pihaknya tidak pernah menyampaikan jika presiden akan dipilih kembali oleh MPR. Sebab, dia mengatakan MPR sampai saat ini belum bersidang.
"Tadi dengan Pak Muhaimin juga kita mendapatkan masukan yang luar biasa. Ternyata menurut beliau untuk mengatasi UU yang ada ini tidak cukup dengan merubah UU, tapi melalui pokok pangkalnya yaitu menyempurnakan perubahan di konstitusinya," tuturnya.
"Karena lubang-lubang, yang kadang dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan terentu, oleh kelompok tertentu," imbuh Bamsoet.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]