WahanaNews.co | Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengusulkan pemerintah untuk melakukan kajian terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk membuat dan menjalankan akun di media sosial.
“Media sosial saat ini bukan lagi sekadar hiburan. Melainkan telah menjadi identitas yang harus diketahui dengan pasti siapa pemiliknya,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Baca Juga:
MPR RI Bakal Kaji Ulang Pasal TAP MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur
Ia memperingatkan, jangan sampai seseorang bisa membuat ratusan, bahkan ribuan akun secara bebas yang tidak diketahui secara pasti siapa pemilik dan identitasnya.
Kemampuan tersebut dapat mempermudah seseorang untuk melakukan berbagai tindakan yang tidak bertanggung jawab, seperti melakukan tindakan intoleransi, penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme, hingga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Hal itu menjadi alasan bagi Bamsoet untuk mengusulkan mengkaji lebih dalam mengenai perlunya penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk membuka akun di media sosial.
Baca Juga:
Bamsoet: Kabinet Zaken Jadi Solusi Hadapi Krisis Ekonomi Global
Penggunaan ini sama sebagaimana penggunaan NIK yang telah diterapkan pemerintah untuk melakukan pendaftaran sim card telepon yang cukup berhasil menekan penyalahgunaan kartu prabayar.
"Penggunaan NIK KTP sebagai syarat registrasi pembuatan media sosial merupakan salah satu alternatif yang harus dikaji mendalam,” ucap dia.
Bamsoet menambahkan, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa menjadi leading sector.