WAHANANEWS.CO, Jakarta - MARTABAT Prabowo-Gibran merespons kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang menghentikan operasional insinerator sampah di seluruh Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagai langkah korektif yang patut diapresiasi.
Organisasi relawan nasional ini menilai keputusan tersebut mencerminkan kepatuhan terhadap arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik dan kualitas lingkungan hidup.
Baca Juga:
Transformasi Sampah Jateng, MARTABAT Prabowo-Gibran Nilai Teknologi PSEL Terobosan Strategis
Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa penghentian operasional insinerator harus dipahami sebagai upaya menata ulang arah kebijakan persampahan, bukan sekadar respons administratif terhadap hasil uji emisi.
“Ketika uji emisi menunjukkan pelampauan ambang batas, negara wajib hadir melindungi warganya. Penghentian insinerator adalah langkah tepat untuk mencegah risiko lingkungan dan kesehatan yang lebih luas,” ujar Tohom, Rabu (4/2/2026).
Menurut Tohom, kebijakan ini sejalan dengan semangat pemerintahan Prabowo-Gibran yang menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai fondasi pembangunan jangka panjang.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Adaptasi Teknologi Pengolahan Sampah Singapura yang Disesuaikan dengan Kearifan Lokal
Ia menilai teknologi pengolahan sampah tidak boleh hanya diukur dari kecepatan mengurangi volume, tetapi juga dari dampaknya terhadap udara, tanah, dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Solusi cepat yang mengorbankan kualitas lingkungan justru akan menimbulkan biaya sosial dan ekologis yang jauh lebih mahal di masa depan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan pentingnya konsistensi pengawasan pasca-penyegelan, sebagaimana ditegaskan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung bahwa yang disegel adalah unit insinerator, bukan seluruh area TPS.