“Pengawasan berkelanjutan menjadi kunci. Jangan sampai fasilitas yang melanggar aturan kembali beroperasi secara diam-diam dan membahayakan publik,” tegas Tohom.
Tohom yang juga Pengamat Energi dan Lingkungan mengatakan bahwa penghentian insinerator harus menjadi titik balik menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berbasis pengurangan dari sumber.
Baca Juga:
Kolaborasi 10 Provinsi Percepat Zero Sampah 2028, MARTABAT Prabowo-Gibran: Solusi Nyata untuk Indonesia Bersih
“Pendekatan hulu seperti pemilahan di tingkat rumah tangga, penguatan bank sampah, hingga program berbasis RW seperti Gaslah atau Gerakan Sampah Lokal Berbasis Lingkungan, adalah solusi struktural yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, teknologi termal tidak sepenuhnya harus ditinggalkan, namun penerapannya harus melalui kajian lingkungan yang ketat, standar emisi yang jelas, serta transparansi kepada publik.
“Indonesia butuh teknologi, tapi teknologi yang patuh regulasi, adaptif, dan berpihak pada keselamatan rakyat,” kata Tohom.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Kelola Sampah Jadi 50 Ton RDF per Hari Melalui LSDP
MARTABAT Prabowo-Gibran berharap kebijakan Pemkot Bandung ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menata pengelolaan sampah secara lebih bertanggung jawab.
“Ini momentum untuk membangun tata kelola sampah nasional yang tidak reaktif, tetapi visioner, yakni menggabungkan regulasi tegas, edukasi publik, dan inovasi yang berkelanjutan,” pungkas Tohom.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]