Sejumlah pihak sebelumnya menuding ada permainan mafia dalam penetapan tarif tertinggi tes PCR di Indonesia, tudingan itu salah satunya disampaikan relawan PROJO.
Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP PROJO, Panel Barus, mempersilakan masyarakat menghitung berapa selisih uang rakyat yang sudah disedot mafia PCR selama setahun pandemi.
Baca Juga:
Naikkan Harga Tes PCR di Luar Kewajaran, Laboratorium PLBN Entikong Ditutup
Ia mengatakan, apabila PCR untuk tracking penderita Covid-19, seharusnya masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya.
Relawan pendukung Jokowi ini juga menilai, penggunaan tes PCR sebagai syarat perjalanan di kala penyebaran virus Corona melandai aneh.
Sebab, ketika penyebaran Covid masih masif, pemerintah justru membolehkan hasil tes antigen dan genose sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga:
Akhirnya Menko Luhut Buka Perannya di PT GSI Soal Tudingan Bisnis Tes PCR
Adapun Kemenkes per 27 Oktober 2021 menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp 275 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp 300 untuk daerah luar Jawa-Bali mulai 16 Agustus 2021.
Penurunan tarif tertinggi itu terhitung merupakan perubahan tarif ketiga.
Kemenkes pada 16 Agustus lalu menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali.