WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lonjakan kasus kekerasan di layanan pengasuhan anak memicu alarm keras, mendorong pemerintah menegaskan standar ketat demi melindungi anak sejak usia dini.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menekankan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Taman Asuh Ramah Anak (TARA) di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus kekerasan di daycare, termasuk yang terjadi di Yogyakarta dan Banda Aceh pada Jumat (1/5/2026).
Baca Juga:
Sultan HB X Murka Kasus Daycare Yogyakarta, Perintahkan Tutup Lembaga Ilegal
Menurut Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati, peristiwa tersebut menjadi pengingat serius bahwa aspek keamanan dan kualitas pengasuhan tidak boleh diabaikan.
"Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa aspek keamanan, perlindungan, dan kualitas pengasuhan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap layanan daycare," katanya.
Ia menilai penerapan SNI menjadi langkah strategis agar anak tetap mendapatkan perlindungan optimal meskipun berada dalam pengasuhan sementara di luar rumah.
Baca Juga:
Sultan HB X Instruksikan Penutupan Daycare Ilegal Tanpa Izin Resmi di DIY
Peran daycare dinilai sangat krusial dalam mendukung tumbuh kembang anak usia 0–6 tahun yang merupakan fase fundamental dan tidak dapat terulang.
"Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak, terutama bagi keluarga dengan kedua orang tua bekerja, keberadaan daycare tidak hanya menjadi tempat pengasuhan anak, tetapi juga ruang aman yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal," katanya.
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Dapodik mencatat terdapat 2.593 daycare di Indonesia, dengan hanya 30 berstatus negeri dan sisanya sebanyak 2.563 dikelola pihak swasta.
Namun, kondisi tersebut masih dihadapkan pada persoalan legalitas dan standar operasional yang belum terpenuhi secara merata.
"Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan bahwa sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 39,7 persen yang memiliki izin operasional, bahkan baru 12 persen yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum," katanya.
Selain itu, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur, sementara 66,7 persen tenaga pengelolanya belum tersertifikasi.
Menjawab tantangan tersebut, BSN telah menetapkan SNI 9255:2025 tentang Taman Asuh Ramah Anak sebagai acuan penyelenggaraan layanan daycare yang aman dan berkualitas.
SNI TARA mengatur tata kelola secara komprehensif, mulai dari aspek kelembagaan, perencanaan, sumber daya, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi.
TARA didefinisikan sebagai fasilitas yang tidak hanya menyediakan layanan penitipan, tetapi juga pengasuhan, pendidikan, serta pembinaan tumbuh kembang anak usia 0–6 tahun dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk bagi anak disabilitas.
Selain itu, standar ini menetapkan klasifikasi layanan mulai dari Pratama, Madya, Nindya, Utama hingga Paripurna yang mencerminkan kualitas pengelolaan.
"Melalui SNI Taman Asuh Ramah Anak, kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan fisik maupun psikologisnya, terutama di masa golden age-nya," kata Nur.
Salah satu poin penting dalam SNI tersebut adalah pengaturan rasio tenaga pengasuh dengan jumlah anak, yakni 1:4 untuk usia 0–2 tahun, 1:8 untuk usia 2–4 tahun, dan 1:15 untuk usia 4–6 tahun.
Standar ini juga mewajibkan penggunaan kamera pengawas di area strategis dengan tetap memperhatikan privasi, serta dapat diakses orang tua sebagai bentuk transparansi.
Selain itu, lingkungan daycare harus dirancang ramah anak, inklusif, dan menggunakan peralatan bermain yang memenuhi standar keamanan.
Pengelola juga diwajibkan melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak yang meliputi aspek sosial-emosional, bahasa, motorik, dan kognitif guna memastikan setiap anak mendapatkan stimulasi yang tepat.
Melalui penguatan standardisasi ini, BSN berkomitmen mendukung terwujudnya Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045 dengan memastikan setiap anak mendapatkan hak tumbuh kembang secara optimal.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]