WahanaNews.co | Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan masih mengevaluasi seluruh pinjol yang terdaftar dan berizin. Saat ini, jumlah pinjol legal sudah mencapai 104 perusahaan.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum bisa menentukan pencabutan moratorium atau pemberhentian sementara pendaftaran perusahaan fintech P2P lending (pinjaman online/pinjol).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Kami lihat perkembangan, kami evaluasi kembali. Sekarang, sudah banyak (jumlah pinjol legal). Evaluasi dulu dari sisi keamanan dan lain-lain," ungkap Nurhaida dalam Forum Group Discussion (FGD) di Bukittinggi, kemarin.
Dari 104 pinjol legal yang tercatat di OJK, hanya 101 perusahaan yang sudah mendapatkan status berizin. Sementara, tiga perusahaan lainnya masih dalam status terdaftar.
Tiga nama pinjol tersebut, antara lain PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, dan PT Pintar Inovasi Digital.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Lebih lanjut Nurhaida menjelaskan sudah banyak pinjol yang mengantre untuk mendaftarkan perusahaannya di OJK. Tapi, wasit sektor jasa keuangan ini belum bisa memberikan kepastian pencabutan moratorium.
"(Moratorium) dicabut setelah kondisi sudah lebih jelas baru dibuka lagi. Tidak bisa menentukan kapan, karena begitu dibuka nanti (pinjol yang daftar) langsung banyak," terang Nurhaida.
Pada Oktober 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan OJK menyetop sementara penerbitan izin untuk pinjol. Moratorium dimaksudkan untuk meminimalisir penyalahgunaan atau tindak pidana dalam pinjol.
Sementara, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengklaim OJK sudah melakukan moratorium pendaftaran pinjol sejak Februari 2021. Itu berarti, moratorium telah dilakukan jauh sebelum titah Jokowi keluar.
"Moratorium sebenarnya sudah berlangsung hampir dua tahun sejak Februari 2020. Jadi, bukan baru-baru ini. OJK sudah tidak menerima pendaftaran pinjol, tapi yang ada kami benahi," imbuh Tongam.
Tak hanya moratorium, OJK bahkan memperketat seleksi dan pengawasan pada kegiatan usaha pinjol yang sudah terdaftar. Hasilnya, jumlah pinjol legal yang sebelumnya sebanyak 161 perusahaan pada 2019, kini turun menjadi hanya 104 pinjol.
"Bahkan, turun karena beberapa pinjol tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan kegiatan, untuk melanjutkan kegiatan," tutup Tongam. (bay)