WahanaNews.co | Bareskrim Polri mengatakan telah mengantongi identitas pelaku perekrutan pada kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar.
"Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
Penyidik juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari salah satu orang tua korban yang membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Kendati demikian, polisi masih belum bisa berkomunikasi dengan korban yang diketahui berada di daerah konflik antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen.
"Kemarin kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan. Sampai saat ini kami tidak bisa komunikasi dengan korban," jelasnya.
Baca Juga:
Imbas Serangan Udara Junta Militer, 11 Warga Myanmar Tewas
Djuhandhani memastikan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap sindikat perdagangan orang internasional tersebut.
"Belajar dari kesulitan tetap kita yakini tidak ada kejahatan yang sempurna kewajiban kami untuk membuktikan dan mengungkap perkara ini," pungkasnya.
Sebelumnya Djuhandhani menyebut menyebut 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO masuk secara ilegal ke Myanmar.