Djuhandhani menegaskan TPPO bukanlah tindak pidana yang bisa diselesaikan secara restorative justice, lantaran TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan kemanusiaan. Penanganan kasus yang semula di Polda Jawa Tengah kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Pada tanggal 9 Mei 2023, dilakukan Gelar Perkara oleh Dittipidum Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah. Dengan hasil bahwa Perkara TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta merupakan salah satu perkara pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui proses restorative justice," tegas Djuhandhani.
Baca Juga:
Menko Yusril Ungkap Napi WNI Paling bBanyak ddipenjara di Malaysia dan Arab
"Kemudian perkara tersebut dilimpahkan penanganannya ke penyidik Dittipidum Bareskrim Polri," tambah dia.
Djuhandhani menyampaikan perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih akan memanggil para korban dan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti.
"Untuk perkara sampai dengan saat ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih berupaya melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi saksi terkait untuk memenuhi alat bukti," kata Djuhandhani.
Baca Juga:
Kemlu Pastikan WNI di Iran Aman Meski Serangan Israel Memanas
Untuk tersangka MR dan IJ, keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
"Dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," pungkas Djuhandhani.
[Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.