"KBRI Kuala Lumpur kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim, dan pada tanggal 11 April 2023 para korban dipulangkan ke Indonesia, dan langsung diterima oleh Penyidik Bareskrim bersama dengan penyidik Polda Jawa Tengah," tutur Djuhandhani.
Djuhandhani menyampaikan korban yang sudah sebulan bekerja kemudian mendapati upah yang diterima tak sesuai kesepakatan awal. Ternyata upah para korban dipotong oleh tersangka MR. Korban hanya mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan, yaitu hanya 250 ringgit Malaysia.
Baca Juga:
Fenomena #Kaburajadulu: Kekecewaan Anak Muda Indonesia Picu Kembalinya Brain Drain
"Namun setelah bekerja di majikan, ternyata gaji yang diterima oleh para korban dipotong 750 RM oleh tersangka MR. Kemudian Pada Tanggal 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialami korban," ucap Djuhandhani.
Berangkat dari aduan korban, lanjut Djuhandhani, KBRI berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum karena mengendus dugaan perdagangan orang. Djuhandhani menyebut para korban lalu dipulangkan ke Tanah Air.
"KBRI Kuala Lumpur kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim, dan pada tanggal 11 April 2023 para korban dipulangkan ke Indonesia, dan langsung diterima oleh Penyidik Bareskrim bersama dengan penyidik Polda Jawa Tengah," tutur Djuhandhani.
Baca Juga:
Kejutkan Publik, Ratna Sari Dewi Soekarno Lepas WNI untuk Terjun ke Politik Jepang
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap dan menahan tersangka IJ dan MR tiga hari setelah kepulangan para korban dari Malaysia. Namun tiga hari setelah kedua tersangka ditahan, para korban meminta kasus dihentikan dengan alasan sudah berdamai dengan kedua tersangka.
"Kemudian, penyidik Polda Jawa Tengah melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka IJ dan MR pada tanggal 14 April 2023," kata Djuhandhani.
"Pada tanggal 17 April 2023, korban FBK mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi, dengan alasan bahwa di antara korban dan tersangka telah terjadi perdamaian, dan keluarga tersangka mengajukan surat permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Jawa Tengah," imbuh dia.