WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan menyita beberapa aset milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz, dengan total mencapai ratusan miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan pihaknya telah menyita mobil Tesla dan Ferrari.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Kemudian, ada beberapa rumah mewah di Medan dan BSD Tangerang Selatan milik Indra Kenz.
"Terkait yang disita, ada mobil Ferrari, ada mobil Tesla, ada beberapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, dan beberapa tanah dan bangunan lagi," kata Whisnu, dalam jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
"(Jumlah aset yang disita) mungkin ratusan miliar," imbuhnya.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Wishnu menerangkan saat ini pihaknya masih meminta audit independen untuk mengecek harga seluruh barang yang disita dari tersangka Indra Kenz.
"Tapi kita masih meminta audit independen untuk mengecek berapa kira-kira harga sebenarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz.