WahanaNews.co | Kerumunan
yang terjadi di acara Haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang digelar di Pondok
Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Kabupaten Tangerang, pada 29
November lalu, memicu pihak kepolisian turun tangan. Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) menemukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam
kegiatan ini.
Baca Juga:
Satgas Covid-19 Kepri Awasi Ketat Penyaluran Zakat Fitrah untuk Cegah Kerumunan
"Masih penyelidikan, terkait peringatan Haul Syekh Abd
Qodir Al Jaelani ke-62," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat
(18/12).
Andi mengatakan kasus kerumunan di Tangerang itu tak terkait
dengan penanganan perkara Rizieq Shihab. Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah
sendiri merupakan asuhan KH. Uci Turtusi atau Abuya Uci.
Namun, Andi belum dapat menuturkan lebih lanjut terkait
penanganan perkara itu oleh penyidik. Saat ini, Bareskrim masih menunggu
pelimpahan sejumlah berkas kasus secara utuh.
Baca Juga:
Jakarta Kembali PTM 100 Persen, Pemprov Diminta Atur Jam Pulang Siswa Agar Tak Berkerumun
Acara haul Syekh Abdul Qadir di Ponpes Al-Istiqlaliyyah
asuhan Abuya Uci sempat mendapat sorotan. Polresta Tangerang bersama Kodim
O501/Tigaraksa serta Satpol PP Kabupaten Tangerang membubarkan kerumunan massa
di acara Haul Syekh Abdul Qadir.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengakui mengizinkan acara
haul tersebut. Ia mengatakan pihaknya tak mungkin bertindak represif terhadap
massa yang menghadiri haul tersebut lantaran selalu digelar setiap tahun.
"Panitia kan [mendorong massa] dibubarin, panitia
enggak boleh ngundang, tapi karena udah kebiasaan juga, diizinkan tidak
diizinkan orang tetap pada datang, enggak mungkin kita represif," kata
Wahidin, Senin 30 November lalu.
Secara keseluruhan, kini Bareskrim mengambilalih empat kasus
kerumunan yang terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Jawa Barat,
dan Banten.
Rinciannya, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan
kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor
dan kasus dugaan penghalangan kerja Satgas Covid-19 oleh RS Ummi, Kota Bogor,
Jawa Barat.
Kemudian kasus duguaan pelanggaran protokol dalam kerumunan
di Petamburan, Jakarta Pusat, yang telah menjerat Rizieq sebagai tersangka.
Terakhir kasus kerumunan dalam haul Syekh Abdul Qadir Jailani di Tangerang,
Banten. [dhn]