WahanaNews.co | Tak
hanya Julia Eka Putri Istanti alias Juy Putri (18) yang kena denda gegara melanggar
pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Bekasi,
manajemen Hotel Aston Imperial Bekasi, sebagai penyedia tempat, pun didenda
sebesar Rp 17 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Buka Donasi untuk Biaya RS Indra Bekti, Aldila Jelita Banjir Kritik
"Kita sudah kooperatif dan hari ini menghadiri persidangan
secara lancar dan juga kita sudah menerima sanksi yang telah diberikan," kata
Markom Hotel Aston Imperial Bekasi, Oliviana Anggraeni, usai menjalani
persidangan, Kamis (29/7/2021).
Atas peristiwa tersebut, dia meminta maaf kepada semua
pihak. "Kita minta maaf kepada semua pihak," imbuhnya.
Sementara itu, Julia Eka Putri Istanti alias Juy Putri
dijatuhi sanksi denda pelanggaran PPKM sebesar Rp12 juta.
Baca Juga:
Tewaskan Seleb TikTok, DPR Segera Investigasi Ledakan Smelter GNI
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, menjelaskan,
sanksi diberikan karena tidak memberitahu kepada Satgas Covid-19 perihal
kegiatan ulang tahun di hotel yang berlokasi di Bekasi Selatan itu. Selain itu,
pengelola hotel mengabaikan protokol kesehatan saat berlangsung acara.
"Kita berikan tindakan karena mereka tidak melarang, ketika
ada yang tidak pakai masker," kata Abi.
Dia menegaskan, selama masa PPKM level 4 pemerintah daerah
meniadakan acara serupa apalagi yang dapat menimbulkan kerumunan. [qnt]