WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengajak para pemilih muda untuk mengecek rekam jejak politikus yang maju mencalonkan diri baik sebagai anggota legislatif maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
Rahmat Bagja menjelaskan para pemilih perlu mencari tahu profil para calon wakil rakyat dan calon pemimpinnya untuk lima tahun ke depan berikut visi dan misi serta program-program kerja mereka.
Baca Juga:
Kementerian PU Siapkan 25 Posko Nataru di Jalan Nasional Sumatera
“Lihat dapilnya (daerah pemilihan) mana, siapa dia, rekam jejak seperti apa. Pegang janjinya, lihat visi, program, misi sehingga jangan beli kucing dalam karung,” kata Bagja selepas mengikuti acara jalan sehat Gerakan Cerdas Memilih (GCM) RRI di Kantor LPP RRI, Jakarta, Minggu (18/09/23).
Tidak hanya itu, dia juga mengajak para pemilih termasuk pemilih muda dari kalangan milenial dan Generasi Z (Gen Z) untuk mengecek nama-nama mereka di laman resmi KPU.
Para pemilih, menurut dia, perlu memastikan kembali nama-namanya di dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tersedia di laman dpt.kpu.go.id.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Cara pengecekan cukup mudah karena para pemilih tinggal memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga berharap para pemilih termasuk para pemilih muda tidak terjebak dalam politik uang, yaitu memilih calon tertentu karena ada imbalan uang.
“Semua warga memilih dengan tanpa tekanan. Jangan tergiur dengan politik uang. Kenali siapa calonmu, capres-cawapres, caleg dapil mana,” kata Bagja sebagaimana dikutip dari siaran resminya di Jakarta, Minggu.
Tahapan pemungutan suara calon presiden dan calon wakil presiden beserta calon anggota legislatif dijadwalkan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
[Redaktur: Sandy]