WahanaNews.co | Dirjen Imigrasi memfasilitasi jalur ekspres bagi yang hendak membuat paspor.
Sementara jalur reguler butuh waktu maksimal 4 hari kerja, Imigrasi juga punya jalur khusus, lho. Cukup bayar Rp 1 juta, paspor pun jadi dalam satu hari.
Baca Juga:
Catat, Ini Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
"Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan pers, Kamis (12/1/2023).
Namun paspor prioritas itu memiliki tarif berbeda dan lebih mahal.
Untuk kategori reguler dikenai Rp 350 ribu dan Rp 650 ribu (paspor elektronik).
Baca Juga:
Fasilitasi Calon Jamaah Haji, Imigrasi Jakbar Gelar Layanan Paspor di Kantor Kemenag
"Terdapat biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1 juta untuk pelayanan percepatan paspor satu hari," ucapnya.
Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.