WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah terus menata ulang pemanfaatan aset negara demi efisiensi dan optimalisasi fungsi hunian pejabat negara.
Salah satu langkah terbaru datang dari Kementerian Sekretariat Negara yang berencana mengubah fungsi bekas perumahan DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, menjadi rumah dinas bagi para menteri dan wakil menteri.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapteng Hadiri Peresmian Rumah Dinas Prajurit TNI Asrama Militer Sarudik
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (17/7/2025).
Juri menjelaskan bahwa kompleks perumahan DPR di Kalibata memiliki dua status kepemilikan aset yang berbeda.
Untuk Blok A hingga E, tanah dimiliki oleh Kementerian Keuangan, sedangkan bangunannya berada di bawah penguasaan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Adapun Blok F sepenuhnya, baik tanah maupun bangunannya, dimiliki oleh Kemensetneg.
Baca Juga:
Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Rp6,9 Miliar Berbau Korupsi
"Itu sudah disepakati dan mendapatkan arahan presiden untuk blok A - E menjadi rumah dinas menteri yang belum mendapat rumah dinas di Widya Chandra maupun tempat lain," kata Juri dalam rapat kerja di Gedung Parlemen.
Menurutnya, jumlah rumah yang tersedia di Kalibata dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan para menteri dan wakil menteri yang belum mendapatkan rumah dinas.
Namun, ia juga menambahkan bahwa detail teknis, seperti jumlah unit yang dialokasikan per menteri, masih dalam proses pembahasan.
“Apakah satu menteri mendapat empat rumah, sedang kami kaji,” ujarnya.
Lebih jauh, Juri menyebutkan bahwa Blok F di Kalibata akan dimanfaatkan untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rencana ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam mendukung target pembangunan 3 juta unit rumah.
"Jadi untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah," kata Juri.
Langkah ini dilakukan seiring dengan perubahan kebijakan mengenai fasilitas rumah dinas untuk anggota DPR RI. Sejak periode 2024–2029, para anggota dewan tidak lagi mendapat rumah jabatan, melainkan tunjangan perumahan yang dibayarkan setiap bulan.
Kebijakan ini secara resmi ditetapkan lewat surat dari Sekretariat Jenderal DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, anggota DPR periode sebelumnya yang masih menempati rumah jabatan diminta segera mengosongkan rumah tersebut paling lambat 30 September 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]